Info Gaji UMR UMK Kabupaten Puncak Jaya

Info Gaji UMR UMK Kabupaten Puncak Jaya

Mengetahui besaran nilai Gaji UMR UMK tempat dimana kamu akan bekerja adalah hal yang paling mendasar. Nilai UMR UMK adalah kewajiban nilai gaji minimal yang harus diberikan oleh suatu perusahaan kepada para karyawannya.

Pemberian gaji karyawan tidak boleh kurang dari nilai UMR UMK Tempat dimana perusahaan itu beroperasi. Mengingat hal tersebut dapat disimplkan bahwa besaran nilai UMR UMK adalah Hak dasar yang harus dipenuhi oleh perusahaan kepada karyawannya.

Bagi rekan-rekan yang saat ini mulai masuk dunia kerja, mengetahui UMR UMK kota dimana kalian akan bekerja adalah suatu hal yang mamang bisa katakan wajib diketahui, oleh karena itu disini mamang akan share kepada rekan-rekan besaran nilai UMR UMK di kota/kabupaten di seluruh Indonesia. Mamang akan usahakan melengkapi data tiap kota/kabupaten dalam setiap update an di web mamanggajian.com.

Kali ini mamang akan share Info Gaji UMR UMK di daerah Puncak Jaya. Sebelum lanjut ke pembahasan Besaran gaji UMR UMK. Mamang rasa semua harus tau apa itu UMR UMK dan apa saja yang menjadi dasar landasan aturannya.

Info Gaji UMR UMK Kabupaten Puncak Jaya

Apa Itu UMR?

Kepanjangan UMR adalah Upah Minimum Regional, sedangkan pengertian gaji UMR adalah ukuran standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia sebagai patokan pemilik usaha dalam memberikan gaji atau upah pada karyawan.

Adanya UMR Indonesia berguna dalam menjamin karyawan memperoleh upah yang layak sesuai wilayah domisili, aturan daerah, dan harga kebutuhan sehari-hari di wilayah tersebut.

Oleh sebab itulah, besaran Upah Minimum Regional di masing-masing wilayah Indonesia berbeda. Seperti misalnya, gaji UMR tertinggi di Indonesia tahun 2021 yaitu daerah Karawang sebesar Rp 4,4 juta, sementara gaji UMR terendah ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, yaitu sebesar Rp1,76 juta.

Dasar Hukum UMR Indonesia

Setelah mengetahui pengertian gaji UMR, berikutnya kita akan membahas dasar hukumnya. Ketetapan terkait UMR Indonesia tertuang dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 01 Tahun 1999 mengenai Upah Minimum Regional. Aturan tersebut menjelaskan bahwa Upah Minimum Regional terbagi dalam dua kelompok, antara lain:

UMR Tk 1 (Upah Minimum Regional Tingkat 1), yaitu standar minimum upah yang berlaku pada suatu provinsi.

MR Tk 2 (Upah Minimum Regional Tingkat 2), yaitu besaran minimum upah yang berlaku di daerah kotamadya atau kabupaten hingga wilayah khusus tertentu.

Proses menentukan ukuran UMR Tk 1 dan 2 diusulkan oleh Komisi Penelitian Pengupahan dan Jaminan Sosial Dewan Ketenagakerjaan Daerah. Atas dasar masukan tersebut, maka komisi akan berdiskusi dengan organisasi pengusaha dan serikat pekerja di wilayah tersebut. Hasil diskusi tersebut akan disetujui oleh gubernur yang kemudian dipertimbangkan oleh Menteri Tenaga Kerja. (Sumber)

Perbedaan UMR dan UMK

Selain UMR, terdapat istilah UMK yang muncul hingga membuat banyak orang bingung membedakan keduanya. Sebenarnya, perbedaan UMR dan UMK terletak pada kebaruan istilah. Upah minimum regional atau UMR adalah istilah lama sebelum diperbaharui menjadi UMK.

Perubahan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No 226 Tahun 2000, yang sudah tidak lagi memakai istilah UMR dalam regulasi upah minimum. Jadi UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota merupakan pembaharuan istilah dari UMR Tk 2 (yaitu upah minimum tingkat kabupaten/kota). Sedangkan UMR Tk 1 berubah nama menjadi UMP atau upah minimum provinsi.

Info Gaji UMR UMK Puncak Jaya

Tahun UMR Persentase Kenaikan
2018 Rp. 3.410.035,- 8,71%
2019 Rp. 3.440.973,- 8,03%
2020 Rp. 3.476.349,- 8,50%
2021 Rp. 3.506.186,- 3,27%
2022 Rp. 3.541.854,- 5,11%

sekedar tambahan informasi, bagi teman-teman yang fresh graduate atau yang belum mendapatkan pekerjaan, bisa nih ikutan daftar program prakerja terbaru dari pemerintah, lumayan teman-teman bisa dapat pelatihan kerja dan uang saku yang lumayan juga loh.

DAFTAR PROGRAM PRAKERJA TERBARU DISINI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *