Gaji Karyawan PT Jamkrindo Terbaru

Gaji Karyawan PT Jamkrindo

Salam sejahtera bagi rekan-rekan, semoga semua ada dalam keadaan sehat dan penuh semangat dalam beraktifias hari ini. Seperti biasanya Mamang akan membagikan informasi seputar perusahaan, dari mulai profil perusahaan, info lowongan hingga info gaji karyawan di perusahaan-perusahaan.

Nah kali ini bagi rekan-rekan yang  memiliki rencana unuk apply lamaran di PT Jamkrindo. Informasi dalam tulisan ini akan sangat bermanfaat untuk bersiap diri memulai mengetahui info perusahaan ini. Karena mengetahui Profil perusahaan sebelum memastikan diri melamar ke perusahaan itu mamang rasa adalah Hal yang wajib dilakukan.

Dapatkan Info Loker PT Jamkrindo Disini

Sekilas Tentang PT Jamkrindo

Berangkat dari kondisi riil perkembangan koperasi yang masih cukup tertinggal dibandingkan dengan dua pelaku ekonomi lainnya (BUMN dan Swasta), Pemerintah mendirikan Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) pada tahun 1970 yang dalam perkembangannya diubah menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 tanggal 23 Desember 1981, yang kemudian disempurnakan dengan PP No. 27 tanggal 31 Mei 1985.

Gaji Karyawan PT Jamkrindo

Seiring berjalannya waktu dan terkait dengan keberhasilan pelaksanaan fungsi dan tugas Perum PKK dalam mengembangkan koperasi melalui kegiatan Penjaminan Kredit, Pemerintah memperluas jangkauan pelayanan Perum PKK, menjadi tidak hanya terbatas hanya pada koperasi, tetapi juga meliputi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui PP No. 95 tanggal 7 November Tahun 2000 dan sekaligus merubah nama Perum PKK menjadi Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha (SPU).

Selanjutnya pada bulan Mei 2008, melalui Peraturan Pemerintah No. 41 tanggal 19 Mei 2008 Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha kembali diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo).

Perubahan nama perusahaan tersebut terkait dengan perubahan bisnis perusahaan yang tidak lagi memberikan pinjaman secara langsung kepada UMKMK melalui pola bagi hasil, tetapi hanya terfokus pada bisnis penjaminan kredit UMKMK. Pada tahun 2008 juga, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden No. 2 tanggal 26 Januari 2008 tentang Lembaga Penjaminan. Untuk melaksanakan Peraturan Presiden tersebut, Pemerintah dalam hal ini Departemen Keuangan, mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 222/PMK.010/2008 tanggal 16 Desember 2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit.

Dengan regulasi dimaksud maka Perum Jamkrindo wajib memiliki ijin usaha sebagai Perusahaan Penjaminan Kredit. Menindaklanjuti PMK tersebut, Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Nomor: KEP-77/KM.10/2009 tanggal 22 April 2009 yang menetapkan izin usaha Perum Jamkrindo sebagai perusahaan Penjaminan Kredit.

Perkembangan PT Jamkrindo

Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi mengubah badan hukum Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia atau Perum Jamkrindo menjadi Perseroan Terbatas melalui PP No. 11/2020 yang telah diundangkan pada 17 Februari 2020.

Keputusan ini dikuatkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00011484.AH..01.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Kredit Indonesia atau disingkat PT Jamkrindo (Persero). Akta pendirian perusahaan perseroan PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) ditandatangani di gedung Kementerian BUMN, Jakarta pada 24 Februari 2020.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20/2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia merubah status badan hukum menjadi PT Jamkrindo dan resmi menjadi anak perusahaan dari holding Asuransi dan Penjaminan. (Sumber)

Gaji Karyawan PT Jamkrindo

Berikut mamanggajian.com informasikan besaran gaji karyawan PT Jamkrindo lengkap beserta daftar posisi pekerjaan yang ada dalam perusahaan ini. Besaran nominal gaji tersebut merupakan rata-rata besaran gaji pada perusahaan/insatansi yang setara.

  • Junior Manager : Rp. 8.200.000.
  • Assistant Manager : Rp. 8.900.000.
  • Akunting Intern : Rp. 1.500.000.
  • Admin Intern : Rp. 2.250.000.
  • Marketing Intern : Rp. 2.050.000.
  • Desain Intern : Rp. 1.050.000.
  • Business Development : Rp. 10.250.000.
  • Officer : Rp. 3.200.000.
  • Sales : Rp. 1.640.000.
  • HR Staff : Rp. 2.400.000.
  • Finance : Rp. 5.900.000.
  • Business Development : Rp. 5.900.000.
  • Management Product : Rp. 6.870.000.

Syarat Minimum Untuk Jadi Karyawan PT Jamkrindo

  • Memiliki fisik dan mental yang sehat.
  • Tidak memiliki riwayat penyakit serius.
  • Minimal pendidikan SMK/SMA sederajat.
  • Mengikuti test dan dinyatakan lulus.
  • Disiplin dan bertanggung jawab.
  • Mampu bekerja sama dengan tim.
  • Bisa bekerja dibawah tekanan dan menyelesaikan target.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *