Salam sejahtera bagi rekan-rekan, semoga semua ada dalam keadaan sehat dan penuh semangat dalam beraktifias hari ini. Seperti biasanya Mamang akan membagikan informasi seputar perusahaan, dari mulai profil perusahaan, info lowongan hingga info gaji karyawan di perusahaan-perusahaan.
Nah kali ini bagi rekan-rekan yang memiliki rencana unuk apply lamaran di sebuah resto sekaligus tempat nongkrong yang tentunya sudah santer terdengar brand nya, yaitu Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia . Informasi dalam tulisan ini akan sangat bermanfaat untuk bersiap diri memulai mengetahui info perusahaan ini. Karena mengetahui Profil perusahaan sebelum memastikan diri melamar ke perusahaan itu mamang rasa adalah Hal yang wajib dilakukan.
Dapatkan Info Loker Badan Narkotika Nasional Disini
Sekilas Tentang Badan Narkotika Nasional
Sejarah penanggulangan bahaya Narkotika dan kelembagaannya di Indonesia dimulai tahun 1971 pada saat dikeluarkannya Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 6 Tahun 1971 kepada Kepala Badan Koordinasi Intelligen Nasional (BAKIN) untuk menanggulangi 6 (enam) permasalahan nasional yang menonjol, yaitu pemberantasan uang palsu, penanggulangan penyalahgunaan narkoba, penanggulangan penyelundupan, penanggulangan kenakalan remaja, penanggulangan subversi, pengawasan orang asing.
Berdasarkan Inpres tersebut Kepala BAKIN membentuk Bakolak Inpres Tahun 1971 yang salah satu tugas dan fungsinya adalah menanggulangi bahaya narkoba. Bakolak Inpres adalah sebuah badan koordinasi kecil yang beranggotakan wakil-wakil dari Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Luar Negeri, Kejaksaan Agung, dan lain-lain, yang berada di bawah komando dan bertanggung jawab kepada Kepala BAKIN.
Badan ini tidak mempunyai wewenang operasional dan tidak mendapat alokasi anggaran sendiri dari ABPN melainkan disediakan berdasarkan kebijakan internal BAKIN.
Menghadapi permasalahan narkoba yang berkecenderungan terus miningkat, Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) mengesahkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika.
Berdasarkan kedua Undang-undang tersebut, Pemerintah (Presiden Abdurahman Wahid) membentuk Badan Koordinasi Narkotika Nasional (BKNN), dengan Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 1999. BKNN adalah suatu Badan Koordinasi penanggulangan narkoba yang beranggotakan 25 Instansi Pemerintah terkait.
BKNN sebagai badan koordinasi dirasakan tidak memadai lagi untuk menghadapi ancaman bahaya narkoba yang makin serius. Oleh karenanya berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002 tentang Badan Narkotika Nasional, BKNN diganti dengan Badan Narkotika Nasional (BNN). (Sumber)
Perkembangan Badan Narkotika Nasional
Saat ini, BNN telah memiliki perwakilan daerah di 33 Provinsi. Sedangkan di tingkat kabupaten dan kota, BNN telah memiliki 100 BNNK/Kota. Secara bertahap, perwakilan ini akan terus bertambah seiring dengan perkembangan tingkat kerawanan penyalahgunaan Narkoba di daerah.
Dengan adanya perwakilan BNN di setiap daerah, memberi ruang gerak yang lebih luas dan strategis bagi BNN dalam upaya P4GN. Dalam upaya peningkatan performa pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap Narkoba.(Sumber)
Gaji Pegawai BNN Terbaru
Berikut mamanggajian.com informasikan besaran gaji Pegawai Badan Narkotika Nasional Republik Indonesi, lengkap beserta daftar posisi pekerjaan yang ada dalam Instansi ini
- Pegawai Bnn Golongan IA: Rp2.560.800,00 – Rp3.335.800,00
- Pegawai Bnn Golongan IB: Rp2.704.500,00 – Rp3.472.900,00
- Pegawai Bnn Golongan 1C: Rp2.776.600,00 – Rp3.577.500,00
- Pegawai Bnn Golongan ID: Rp2.851.800.00 – Rp3.686.500,00
- Pegawai Bnn Golongan 2A: Rp3.022.200,00 – Rp4.373.600,00
- Pegawai Bnn Golongan 2B: Rp3.208.400,00 – Rp4.516.300,00
- Pegawai Bnn Golongan 2C: Rp3.301.800,00 – Rp4.665.000,00
- Pegawai Bnn Golongan 2D: Rp3.399.200,00 – Rp4.820.000,00
- Pegawai Bnn Golongan 3A: Rp3.579.400,00 – Rp5.236.400,00
- Pegawai Bnn Golongan 3B: Rp3.688.500,00 – Rp5.415.600,00
- Pegawai Bnn Golongan 3C: Rp3.802.300,00 – Rp5.602.400,00
- Pegawai Bnn Golongan 3D: Rp3.920.800,00 – Rp5.797.000,00
- Pegawai Bnn Golongan 4A: Rp4.044.300,00 – Rp.6.000.000,00
- Pegawai Bnn Golongan 4B: Rp4.173.100,00 – Rp6.211.500,00
- Pegawai Bnn Golongan 4C: Rp4.307.300,00 – Rp6.431.900,00
- Pegawai Bnn Golongan 4D: Rp4.447.200,00 – Rp6.661.700,00
- Pegawai Bnn Golongan 4E: Rp4.593.100,00 – Rp6.901.200,00
Besaran Nominal tersebut merapakan rata-rata, yang nilai pastinya mungkin akan berbeda tergantung Kota penempatan Kantor BNN yang bersangkutan.